TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan bakal memberikan perlindungan kepada keluarga korban tewas saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.
"Kami memiliki praktik untuk melindungi korban-korban seperti apapun yang melaporkan ke Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Mochammad Choirul Anam saat dihubungi, Kamis, 20 Juni 2019.
Baca: LPSK Gandeng Komnas HAM Lindungi Keluarga Korban Kerusuhan 22 Mei
Kuasa hukum dan keluarga korban tewas saat aksi 21-22 Mei lalu, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta Timur, Senin, 17 Juni 2019. Mereka memohon adanya perlindungan dari LPSK karena merasa terancam dan terintimidasi oleh pihak kepolisian.
Anam menjelaskan tim advokasi korban tewas kerusuhan 21-22 Mei lalu, memang telah dua kali mendatangi Komnas HAM. Kedatangan pertama, kata dia, tim advokasi menyerahkan informasi terkait dugaan adanya pelanggaran HAM.
Namun, pada kedatangan pertama mereka belum menyertai bukti penunjang yang cukup. Pada kedatangan kedua, Selasa kemarin, kata Anam, mereka telah memberikan bukti yang cukup bayak.
Baca: Pelanggaran HAM Kerusuhan 22 Mei, Ini 3 Hal dari Tim Korban Tewas
"Kami sudah tindak lanjuti. Kami juga follow up dengan klarifikasi di lapangan terhadap bukti yang mereka bawa," kata Anam.
Selain membawa bukti adanya dugaan pelanggaran HAM, Anam mengatakan tim advokasi menyampaikan permohonan perlindungan saksi atau klien mereka. Sebelum ke Komnas HAM, tim advokasi telah mendatangi LPSK untuk memohonkan perlindungan kepada klien mereka. Sebab, tim advokasi menyatakan bahwa klien mereka mendapatkan ancaman.
Mendengar tim advokasi telah memohonkan perlindungan, kata Anam, Komnas HAM menyarankan memang mereka sebaiknya berkirim surat ke lembaganya untuk meminta perlindungan. "Jadi kami bisa mengambil tindakan," kata dia.
Menurut Anam, lembaganya mempunyai mekanisme untuk melindungi saksi terkait dengan adanya indikasi pelanggaran HAM. "Komnas HAM juga mempunyai metode lain tanpa melalui atau menggunakan mekanisme di LPSK," kata dia.
Tim advokasi korban, kata Anam, setuju dengan langkah Komnas HAM yang akan memberikan perlindungan kepada saksi. "Jadi tidak menggunakan skenario LPSK," ujarnya.